Bahasa

Konteks

Indonesia, dengan keberagaman budaya dan tradisi keagamaannya yang semarak, mengakui pentingnya menegakkan kebebasan beragama sebagai landasan nilai-nilai demokrasi. Konstitusi Indonesia menunjukkan komitmen untuk membina masyarakat yang inklusif dan harmonis, dengan menjamin hak untuk menjalankan, mengekspresikan, dan memilih agama secara bebas. 

Akhir-akhir ini, insiden terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan semakin meningkat. Menurut Setara Institute, sedikitnya ada 175 insiden terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan di tahun 2022 saja. Insiden ini berkisar dari penyerangan terhadap rumah ibadah hingga diskriminasi terhadap individu karena identitas agama. Intervensi terarah diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa prinsip kebebasan beragama berlaku sama untuk semua warga negara Indonesia.

Kebebasan Beragama di Indonesia (USAID TOLERANSI)

Program USAID TOLERANSI merupakan inisiatif terobosan yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selama lima tahun, program ini bermitra dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan cabangnya di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan utama lainnya, akan membela hak kelompok dan individu yang kebebasan beragama atau keyakinannya dilanggar. USAID TOLERANSI menunjukkan komitmen bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk melindungi hak-hak asasi dan kebebasan beragama setiap kelompok maupun individu.

Pendekatan unik USAID TOLERANSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kesinambungan organisasi bantuan hukum di daerah agar semakin bisa mempertahankan kebebasan beragama di masyarakat. Program ini juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan publik dalam mekanisme yang melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Hasil yang Diharapkan

Melalui program USAID TOLERANSI, kami bertujuan untuk mempromosikan masyarakat Indonesia yang lebih terbuka, toleran, dan demokratis di mana individu dan kelompok dari semua agama dapat menggunakan hak mereka tanpa takut akan diskriminasi atau persekusi. Hal ini akan dicapai melalui:  

  • Meningkatkan kapasitas dan efektivitas organisasi bantuan hukum di daerah untuk membela kebebasan beragama;
  • Meningkatkan kerja sama di antara para pembela hak asasi manusia dalam hal terkait kebebasan beragama; dan
  • Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan publik dalam mekanisme yang melindungi hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Program ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap upaya menjaga kebebasan beragama dan kebebasan sipil di Indonesia dan agar masyarakat Indonesia menjadi lebih inklusif dan toleran.

Narahubung

Dondy Sentya, USAID di dsentya@usaid.gov
Pratiwi Febry, COP TOLERANSI di pratiwi@ylbhi.or.id

 

 

Image
Two students doing high five
USAID CREATE
Share This Page